Definisi dari kelayakan (feasibility)
Menurut James A. Graaskamp (bapak dari analisis kelayakan modern dalam bukunya Guide to Feasibility Analysis
dikatakan “proyek realestat adalah fesible bila analisnya menetapkan bahwa adanya kecenderungan yang logis dari pemuasan tujuan eksplisit ketika serangkaian tindakan yang dipilih diujikan untuk mendapatkan kecocokan ke suatu konteks dari kendala khusus dan sumberdaya yang terbatas”.
Dari definisi tersebut dapat di artikan bahwa:
- Feasibility (kelayakan) tak pernah menunjukkan kepastian. Suatu proyek dikatakan feasible ketika secara logis ada kecenderungan untuk dapat memenuhi tujuan. Jadi hasil FS yang memuaskan tetap tidak menjamin kesuksesan suatu proyek.
- Kelayakan dikatakan memenuhi tujuan eksplisit yang berarti tujuan eksplisit tersebut harus ditentukan sebelum melakukan FS. Bukan hanya tujuan eksplisit dari pengembang, walau tujuan tersebut dapat menjadi daya pendorong. Semua pemain lain perlu pula menetapkan dulu tujuan yang ingin dicapainya, yang terpenting adalah tujuan dari partner sector public dan user terakhir.
- Bukan sekedar suatu pertanyaan apakah suatu ide baik atau tidak, tetapi adalah suatu pertanyaan apakah suatu rencana khusus untuk mengubah suatu ide ke realisasi yang berhasil dalam suatu kurun waktu yang sudah direncanakan oleh pengembang.
- Serangkaian tindakan yang terpilih diujikan untuk kesesuaian dalam suatu conteks dari kendala tertentu, yang termasuk keterbatasan hukum dan fisik yang dijelaskan dalam tahap II dalam manaemen properti. Snamun juga ada kendala nyata yang dihubungkan baik keterlibatan sector public dan akusisi tanah itu sendiri, di samping itu juga ada kendala manusia dan modal yang terbatas. Untuk suatu proyek adalah layak maka harus feasible terhadap kendala yang ada dan jumlah dari modal dan jumlah manusia yang didedikasikan ke dalam proyek sesuai dengan serangkaian tindakan pada suatu waktu tertentu.
Jadi definisi dari kelayakan ini sangat luas melebihi hanya sekedar nilai maupun biaya. namun kendala etika pribadi,soaial, hukum (legal) dan fisik harus dapat terpenuhi.